UNTUK mewujudkan Kota Batam yang Bersih, Indah, Hijau dan Nyaman sesuai Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan Kota Batam dan dalam rangka Persiapan Penilaian Adipura Pantauan II 2007-2008, disampaikan kepada masyarakat hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Penilaian Adipura Pantauan II akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada minggu ke 4 Pebruari 2008 s/d Maret 2008 pada semua Objek penilaian yang telah ditetapkan. Sehubungan dengan hal tersebut diminta kepada semua masyarakat untuk senantiasa menjaga kebersihan di lingkungan/tempat kerja masing-masing, tidak membuang sampah disembarangan tempat dan dilakukan secara berkelanjutan.
b. Agar segera melakukan pembenahan dan gotong royong dilingkungan/tempat kerja masing-masing sekaligus melakukan penanaman pohon pelindung dan pohon penghijauan.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Batam, Maret 2008
An. Wali Kota Batam
SEKRETARIS DAERAH
AGUSSAHIMAN,SH








