Arsip untuk Maret 17, 2008

Sesuai Perda Kebersihan Kota Batam, Buang Sampah Diancam Penjara 3 Bulan atau Denda Maksimal Rp 50 Juta

 

kebersihan-azawan.jpg

Dinas Kebersihan Kota Batam melibatkan unsur aparat keamanan yang tergabung dalam keanggotaan tim terpadu Kota Batam, Sabtu malam minggu (15/3/2007) melakukan penyuluhan kebersihan  kepada para pedagang kaki lima (PKL) yangberjualan disepanjang jalan di daerah Batam Centre, Penuin, Nagoya dan Jodoh.

Pada sosialisasi tersebut pedagang diminta ikut berpartisipasi membantu pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan badan jalan, drainase, dan tidak meninggalkan tempat-tempat barang dagangan setelah berjualan pada kawasan ROW jalan. Himbauan untuk memperhatikan kebersihan kota juga disampaikan kepada para pengguna jalan.

Tampak pada gambar, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam, Drs Azwan tengah mengecek dokumen surat teguran yang diberikan salah seorang petugasnya kepada para pedagang yang melanggar ketentuan yang ada.

Komentar bertahan »